 |
| tata cara ibadah umroh |
6. Kemudian –setelah itu- shalat dua
rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika
memungkinkan. Jika tidak mungkin,
shalatlah di mana saja di dalam masjid.
Pada rakaat pertama -setelah membaca
surat al-Fatihah- membaca surat al-
Kafirun, sedang pada rakaat kedua
membaca surat al-Ikhlas, itulah yang
lebih utama.
Adapun jika dia membaca surat yang
lain tidaklah mengapa.
Setelah salam hendaknya menuju Hajar
Aswad dan mengusapnya dengan tangan
kanan jika memungkinkan.
7. Setelah itu, dia menuju Shafa, lalu
mendakinya atau berdiri di situ. Namun
mendaki lebih utama. Pada saat mulai
mendaki, hendaklah membaca firman
Allah Ta’ala:
"Inash-shofaa wal-marwata
min sya'aa'irillah"
Kemudian, dalam posisi yang lebih tinggi
lagi di Shafa, disunnahkan menghadap
Kiblat lalu bertahmid dan bertakbir, lalu
membaca:
"Laa ilaaha illallooh, walloohu-akbar,
laa ilaaha illalloohu wahdahu laa
syariika-lah, lahul-mulku walahulhamdu
wa huwa 'alaa kulli syai'in
qodiir.
Laa ilaaha illalloohu wahdah, anjaza
wa'dah, wa nashoro 'abdah,
wa hazamal-ahzaaba wahdah"
Setelah itu berdoa dengan doa yang dia
senangi seraya mengangkat kedua
tangan. Zikir tersebut beserta doa
diulangi sebanyak tiga kali.
Setelah itu, turun dan berjalan menuju
Marwa. Ketika sampai di tanda pertama lampu hijau, disunnahkan bagi laki-laki
untuk mempercepat jalannya hingga
sampai ke tanda lampu hijau kedua,
sedang bagi wanita tidak disyariatkan
berjalan cepat karena wanita merupakan
aurat.
Setelah itu berjalan lagi dan mendaki
Marwa atau berdiri padanya, namun
mendaki lebih utama jika memungkinkan.
Di Marwa, disunnahkan mengucapkan
serta melakukan hal yang sama
seperti di Shafa, kecuali tidak membaca
ayat terdahulu karena hal tersebut hanya
disyariatkan tatkala mendaki Shafa
pada putaran pertama. Hal ini sebagai
upaya mengikuti sunnah Rasulullah saw.
Setelah itu turun dan berjalan di tempat
dia harus berjalan, serta berjalan cepat
ditempat yang disyariatkan untuk berjalan
cepat hingga sampai di Shafa.
Begitu seterusnya, hal tersebut dilakukan
selama tujuh kali putaran, perginya
(Shafa-Marwa) dianggap satu putaran,
dan pulangnya (Marwa-Shafa) dianggap
satu putaran.
Tidak mengapa menggunakan
kursi roda saat sa’i, apalagi jika
dibutuhkan.
Disunnahkan pada saat sa’i memperbanyak
doa dan zikir yang mudah
baginya.
Hendaknya sa’i dilakukan dalam keadaan
suci dari hadats besar atau kecil.
Namun, jika dilakukan dalam keadaan
tidak suci, sa’inya tetap sah.
8. Jika sa’i telah disempurnakan, bagi laki-laki hendaknya menggundul kepalanya, atau memendekkannya, namun menggundulnya lebih utama. Jika kedatangannya ke Mekkah berdekatan dengan waktu haji (dan dia hendak menunaikan ibadah haji), maka memendekkannya pada saat itu lebih utama agar sisanya dapat dicukur saat pelaksanaan ibadah haji.
Sedangkan bagi wanita hendaknya dia menggabung rambutnya lalu mengguntingnya seujung jari atau kurang dari itu. Jika semua hal yang disebut di atas telah dilakukan oleh orang yang berihram maka sempurnalah umrahnya –Alhamdulillah- dan dihalalkan baginya semua yang diharamkan saat ihram (tahallul). Semoga Allah memberi petunjuk kepada seluruh saudara-saudari kami untuk memahami agamanya serta member keteguhan di jalan-Nya dan menerima semua amalnya.
Hubungi Kami
Jazira Wisata
Gedung Twink Lt. 3
Jl. Kapten Tendean No. 82
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan -
DKI Jakarta 12790
Call/SMS: 085274061608
travel umroh murah jakarta jasa travel umroh jakarta biro perjalanan umroh harga paket umroh murah 2014 biaya paket umroh harga paket umroh murah jakarta
Artikel terbaru :
Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com
Suka artikel ini? Bagikan :